MENGETAHUI TENTANG UU ITE

 


                Di era saat ini infromasi teknologi dan elektronik tidak dapat dihindari dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dibuatkanlah instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi yaitu UU ITE.

                Apa yang dimaksud dengan UU ITE? UU ITE atau Undang-udang Informasi dan Teknologi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektroni, yang dimaksud dari informasi elektronik yaitu sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak hanya pada tulisan saja, suara, gambar, email dan simbol juga termasuk dalam informasi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisidengan UU No. 19 Tahun 2016

                UU ITE bermanfaat bagi Indonesia karena menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dan mencegah adanya kejahatan di dalam dunia internet.

                Tujuan dari UU ITE itu sendiri adalah sebagai berikut :

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
            Beberapa tindak kejahatan yang dapat dijerat dengan pasal yang ada dalam UU ITE :
  • Pasal 27 UU ITE
                  Kategori perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian,  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pasal 28 UU ITE
              Kategori perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 
  • Pasal 29 UU ITE
              Kategori perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

            Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tetap jaga ucapan dalam bentuk apapun, jauhi kegiatan-kegiatan negatif dan tidak bermanfaat lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas 6 Algoritma & Pemrograman 1B

Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar - Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Tugas 4 Algoritma & Pemrograman 1B