MENGETAHUI TENTANG UU ITE
Di era saat ini infromasi teknologi dan elektronik tidak dapat dihindari dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dibuatkanlah instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi yaitu UU ITE.
Apa yang dimaksud dengan UU ITE? UU ITE atau Undang-udang Informasi dan Teknologi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektroni, yang dimaksud dari informasi elektronik yaitu sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak hanya pada tulisan saja, suara, gambar, email dan simbol juga termasuk dalam informasi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisidengan UU No. 19 Tahun 2016
UU ITE bermanfaat bagi Indonesia karena menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dan mencegah adanya kejahatan di dalam dunia internet.
Tujuan dari UU ITE itu sendiri adalah sebagai berikut :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
- Pasal 27 UU ITE
- Pasal 28 UU ITE
- Pasal 29 UU ITE
Comments
Post a Comment